<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <title>DSpace Collection:</title>
  <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1137" />
  <subtitle />
  <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1137</id>
  <updated>2026-04-26T21:08:19Z</updated>
  <dc:date>2026-04-26T21:08:19Z</dc:date>
  <entry>
    <title>Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Di Polisi Resort Kota Malang Dan Majelis Pengawas Daerah Kota Malang)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1288" />
    <author>
      <name>eda, thomas aquinas leza</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1288</id>
    <updated>2022-10-18T03:22:00Z</updated>
    <published>2016-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Berdasarkan Pasal 66 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi Di Polisi Resort Kota Malang Dan Majelis Pengawas Daerah Kota Malang)
Authors: eda, thomas aquinas leza
Abstract: Notaris merupakan suatu jabatan profesi tertentu yang memberikan pelayanan&#xD;
dalam bidang hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan&#xD;
dan kepastian hukum. Bentuk perlindungan hukum dan kepastian hukum yang&#xD;
diberikan oleh notaris berupa akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan&#xD;
notaris.&#xD;
 Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalisis&#xD;
perlindungan hukum terhadap notaris berdasarkan pasal 66 Undang Undang no 2&#xD;
tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam pasal 66 dari aturan tersebut&#xD;
disebutkan pembentukan Majelis Kehormatan Notaris yang menggantikan fungsi&#xD;
dari Majelis Pengawas Daerah dalam pasal 66 Undang Undang no 30 tahun 2004&#xD;
yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang Undang no 2 tahun 2014 tentang&#xD;
Jabatan Notaris yang dipandang perlu untuk memberikan perlindungan hukum&#xD;
terhadap notaris.&#xD;
 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan&#xD;
pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara&#xD;
dengan narasumber dan data sekundernya berasal diperoleh melalui undang&#xD;
undang dan jurnal-jurnal penelitian terdahulu.&#xD;
 Hasil dari penelitian menunjukan bahwa selama dua tahun setelah terbitnya&#xD;
Undang Undang no 22 tahun 2014, pasal 66 mengenai Majelis Kehormatan&#xD;
Notaris masih belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan yang tertulis dalam&#xD;
ix&#xD;
Undang Undang tersebut.dalam prosesnya dilapangan Majelis Kehormatan&#xD;
Notaris Pusat telah terbentuk, namun Majelis Kehormatan Notaris Wilayah masih&#xD;
belum terbentuk. Dalam prosesnya di lapangan salah satu hambatan yang terjadi&#xD;
adalah peraturan pelaksana dari pasal 66 Undang Undang no 2 tahun 2014 tentang&#xD;
Jabatan Notaris baru saja diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016&#xD;
yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no Tahun 2016 tentang&#xD;
Majelis Kehormatan Notaris.</summary>
    <dc:date>2016-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Perlindungan Hukum Polresta Malang Terhadap Debitur Wanprestasi Terkait Eksekusi Benda Jaminan Fidusia ( Studi Kasus Di Polresta Malang )</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1286" />
    <author>
      <name>Santy, Agis Cindy Imaeldha Maya</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1286</id>
    <updated>2022-10-18T03:09:19Z</updated>
    <published>2016-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Perlindungan Hukum Polresta Malang Terhadap Debitur Wanprestasi Terkait Eksekusi Benda Jaminan Fidusia ( Studi Kasus Di Polresta Malang )
Authors: Santy, Agis Cindy Imaeldha Maya
Abstract: Fenomena dewasa ini banyak sekali kasus tentang debitur yang merasa dirugikan&#xD;
karena tindakan kreditur yang seenaknya sendiri saat melakukan eksekusi benda&#xD;
jaminan fidusia. Kejadian tersebut membuat debitur mulai berpikir bahwa harus&#xD;
ada perlindungan hukum untuk debitur agar tidak merasa dirugikan. Perlindungan&#xD;
hukum tersebut diwujudkan dalam hal pengamanan yang dilakukan oleh&#xD;
kepolisian saat melaksanakan eksekusi. Tujuan dari pengamanan eksekusi&#xD;
yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah untuk melindungi pihak&#xD;
debitur dan kreditur agar tercapai tujuannya.&#xD;
Apabila pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan kreditur dirasa&#xD;
dapat membahayakan d e bi t ur , dalam hal eksekusi jaminan fidusia maka&#xD;
debitur wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kepolisian&#xD;
akan memberikan sanksi kepada kreditur yang sudah merugikan debitur&#xD;
dan sanksi tersebut adalah sanksi pidana yaitu pasal 368 dan pasal 369&#xD;
Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Kepolisian juga memiliki beberapa&#xD;
kendala yang dihadapi saat melaksankan eksekusi benda jaminan fidusia.&#xD;
kendala tersebut dapat dibedakan menjadi 2(dua) yaitu kendala dalam&#xD;
penyitaan eksekusi dan kendala pengamanan eksekusi.&#xD;
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris.&#xD;
Pendekatan yuridis didasarkan pada peraturan hukum dipergunakan untuk&#xD;
menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan. Pendekatan empiris&#xD;
dipergunakan untuk menganalisa hukum yang dapat melihat dalam kehidupan&#xD;
masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kehidupan&#xD;
masyarakat.&#xD;
Di dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 terdapat tujauan yaitu&#xD;
terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib,&#xD;
lancar dan dapat dipertanggungjawabkan; dan terlindunginya keselamatan&#xD;
dan keamanan penerima jaminan fidusia, pemberi jaminan fidusia, dan/atau&#xD;
masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda&#xD;
dan/atau keselamatan jiwa.</summary>
    <dc:date>2016-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
</feed>

