<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <title>DSpace Collection:</title>
  <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1437" />
  <subtitle />
  <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1437</id>
  <updated>2026-04-26T21:01:59Z</updated>
  <dc:date>2026-04-26T21:01:59Z</dc:date>
  <entry>
    <title>Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kantor Polres Blitar)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1636" />
    <author>
      <name>Suwoto, Dadang Hatma</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1636</id>
    <updated>2022-11-21T06:56:00Z</updated>
    <published>2011-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Kantor Polres Blitar)
Authors: Suwoto, Dadang Hatma
Abstract: Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini; bagaimana pelaksanaan&#xD;
penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak serta apakah&#xD;
hambatan dalam melakukan penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam&#xD;
mengatasi tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Tujuan dari penelitian ini&#xD;
adalah; untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan oleh pejabat penyidik terhadap&#xD;
tindak pidana yang dilakukan oleh anak serta hambatan-hambatan penyidik dalam&#xD;
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.&#xD;
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan&#xD;
pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data terdiri dari observasi dan&#xD;
wawancara terdiri dari data primer dan data sekunder. Dari data-data tersebut&#xD;
kemudian dikaji berdasarkan undang-undang yang berlaku.&#xD;
Hasil penelitian yang diperoleh; Di Polres Blitar terdapat penyidik anak&#xD;
yang bertugas sebagai penyidik anak yaitu tediri dari Polwan dan Polisi penyidik.&#xD;
Dalam pelaksanan penahaan tersangka anak di ditahan dalam jangka waktu 20&#xD;
hari dan dapat diperpanjang atas permintaan kejaksaan demi kelancaran proses&#xD;
penyidikan. Dalam masa penahanan ini, tersangka juga dapat mengajukan&#xD;
penangguhan penahaan kepada penyidik dengan alasan tertentu. Dalam proses&#xD;
penyidikan petugas penyidik mengalami kendala-kendala yang berasal dari luar&#xD;
maupun dalam. Misalkan saja tidak adanya laporan dari masyarakat tentang&#xD;
tindak pidana yang dilakukan oleh anak serta belum adanya psykolog anak yang&#xD;
membantu mengembalikan mental sang anak pasca pemeriksaan&#xD;
Kesimpulan secara umum adalah bahwa pelaksanaan penyidikan tindak&#xD;
pidana anak ini telah secara berdasarkan Undang-Undang Nomer 3 Tahun 1997&#xD;
tentang Peradilan Anak dan KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara&#xD;
Pidana )</summary>
    <dc:date>2011-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Upaya Malang Corruption Watch Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Malang Raya</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1635" />
    <author>
      <name>Lejap, Blasius Dogel</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1635</id>
    <updated>2022-11-21T06:51:42Z</updated>
    <published>2011-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Upaya Malang Corruption Watch Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Malang Raya
Authors: Lejap, Blasius Dogel
Abstract: Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini; bagaimana upaya dan kendala&#xD;
Malang Corruption Watch (MCW) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana&#xD;
korupsi di Malang Raya. Tujuan dari penelitian ini adalah; untuk mengetahui upaya&#xD;
Malang Corruption Watch (MCW) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana&#xD;
korupsi dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Malang Corruption Watch&#xD;
(MCW) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Malang&#xD;
Raya.&#xD;
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan&#xD;
yuridis empiris, dengan sumber data adalah wawancara kepada pengurus MCW. Data&#xD;
yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Dari data-data tersebut&#xD;
kemudian dianalisis secara deskriptif.&#xD;
Hasil penelitian yang diperoleh; Sebagai LSM, peran MCW dalam upaya&#xD;
pencegahan dan pemberantasan korupsi diatur dalam pasal 41 UU No 20 Tahun 2001&#xD;
Tentang Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi&#xD;
jo. PP No 71 Tahun 2001 Tentang Tata Cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan&#xD;
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi&#xD;
yang disebutkan pasal 2 yang bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari,&#xD;
memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana&#xD;
korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/atau komisi&#xD;
mengenai perkara tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan amanat UU diatas MCW&#xD;
membentuk pos-pos pengaaduan, kliping media dan melakukan investigasi untuk&#xD;
mengumpulkan informasi berupa bukti-bukti petunjuk dan melaporkan kepada aparat&#xD;
penegak hukum. Adapun kendala yang dialami adalah, rendahnya pengetahuan&#xD;
masyarakat tentang hak-hak masyarakat yang diatur dalam UU sehingga berpengaruh&#xD;
pada rendahnya partisipasi masyarakat untuk melaporkaan dugaan korupsi pada posko&#xD;
pengaduan yang dibuka oleh MCW, minimnya tenaga relawan, adanya acaman fisik dan&#xD;
non fisik terhadap aktivis anti korupsi dan lambannya respon aparat hukum dalam&#xD;
menanggapi laporan.&#xD;
Kesimpulan secara umum adalah dengan diberikan kewenangan kepada LSM&#xD;
maka MCW melalui program kerjanya telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur&#xD;
dalam undang-undang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Malang&#xD;
Raya meskipun ada kendala yang dihadapi.</summary>
    <dc:date>2011-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
</feed>

