<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
  <channel>
    <title>DSpace Collection:</title>
    <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/409</link>
    <description />
    <pubDate>Thu, 23 Apr 2026 10:35:05 GMT</pubDate>
    <dc:date>2026-04-23T10:35:05Z</dc:date>
    <item>
      <title>Tinjauan Hukum Adat Dayak Di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Larangan Perkawinan Sedarah Dalam Garis Keturunan Menyamping (Studi Kasus Di Kota Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat)</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/631</link>
      <description>Title: Tinjauan Hukum Adat Dayak Di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Larangan Perkawinan Sedarah Dalam Garis Keturunan Menyamping (Studi Kasus Di Kota Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat)
Authors: Edo, Wajidi
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perspektif Hukum&#xD;
Adat Dayak di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat terhadap&#xD;
perkawinan sedarah garis menyamping, dan upaya pernyelesaian terhadap kasus&#xD;
tersebut. metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian dilakukan di&#xD;
Kota Sintang Kalimantan Barat. Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang&#xD;
dan wakil bendahara sebagai informan.&#xD;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Dayak di Kabupaten&#xD;
Sintang melihat perkawinan sedarah merupakan sesuatu yang dilarang keras untuk&#xD;
dilakukan, karena bertentangan dengan aturan adat dan norma yang berlaku dalam&#xD;
masyarakat. Dalam hukum adat, hubungan yang masih sedarah terpaksa&#xD;
dikawinkan karena sudah memiliki anak hasil hubungan tersebut. Sedangkan&#xD;
sanksi dari kasus itu sendiri yaitu, jika pihak perempuan belum mengandung atau&#xD;
mempunyai anak, maka akan dipisahkan untuk menghindari sial dan celaka.&#xD;
Perkawinan sedarah yang sudah terjadi, selanjutnya akan dilakukan ritual adat&#xD;
tolak bala, untuk meminta maaf kepada sang pencipta sebagai akibat perbuatan&#xD;
mereka tersebut.</description>
      <pubDate>Sat, 17 Jun 2017 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/631</guid>
      <dc:date>2017-06-17T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Perlindungan Hukum Bagi Anak Dan Perempuan Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking); Studi Kasus Di Polresta Kota Malang</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/630</link>
      <description>Title: Perlindungan Hukum Bagi Anak Dan Perempuan Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking); Studi Kasus Di Polresta Kota Malang
Authors: Gusmao, Francisca Florbela
Abstract: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui latarbelakang terjadinya&#xD;
perdagangan manusia (human trafficking). Penelitian ini merupakan penelitian&#xD;
yuridis empiris, dengan mengumpukan data melalui wawancara. Kepada Bripda.&#xD;
Octaviana Saripansaulfa selaku penyidik pembantu.&#xD;
Hasil wawancara menyatakan bahwafaktor yang mendorong sehingga&#xD;
terjadinya kasus tersebut yaitu faktor masyarakat karena lemahnya&#xD;
pengetahuan/pendidikan termasuk pengetahuan hukum.Faktor pengak hukum&#xD;
intinya perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan,&#xD;
memelihara dan mempertahankan kedamaian. Dalam hal ini penegak hukum&#xD;
harus aktif menangani masalah human trafficking dan seringkali tidak melakukan&#xD;
tindakan terhadap anak yang sebagai korban apabila tidak adanya laporan&#xD;
terlebih dahulu kepada kepolisian oleh masyarakat. Faktor ekonomi permasalahan&#xD;
ini sering sekali menjadi pemicu utama terjadinya kasus perdagangan manusia.&#xD;
Upaya perlindungan terhadap korban kejahatan perdagangan orang ada tiga&#xD;
preventif, kuratif dan medis. Salah satunya adalah melalui pencegahan dan&#xD;
pemberantasan kejahatan perdagangan orang.Upaya kepolisian berupa&#xD;
pencegahan terhadap kejahatan perdagangan orang, dapat memberi perlindungan&#xD;
kepada masyarakat untuk tidak menjadi korban perdagangan terhadap kejahatan&#xD;
perdagangan manusia yang belum terjadi, sedangkan upaya kepolisian berupa&#xD;
pemberantasan kejahatan perdagangan orang, dapat memberikan perlindungan&#xD;
kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 35&#xD;
Tahun 2006 tentang perlindungan anak, Undangn-Undang No 13 Tahun 2006&#xD;
tetang perlindungan Saksi dan Korban.</description>
      <pubDate>Tue, 13 Jun 2017 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/630</guid>
      <dc:date>2017-06-13T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Perlindungan Hukum Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Transaksi Valuta Asing Berdasarkan Pasal 50 Undangundang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/629</link>
      <description>Title: Perlindungan Hukum Nasabah Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Transaksi Valuta Asing Berdasarkan Pasal 50 Undangundang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Authors: Kurniyawan, Frans
Abstract: Usaha peningkatan kesejahteraan umum oleh pemerintah&#xD;
memerlukan dana yang tidak sedikit, dan karenanya kebutuhan akan&#xD;
investasi dalam pasar modal. Kebutuhan tersebut memacu perkembangan&#xD;
kegiatan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, termasuk Forex.&#xD;
Seiring dengan perkembangan, muncul masalah-masalah yang mengarah&#xD;
kepada pemenuhan perlindungan hukum nasabah. Pemenuhan&#xD;
perlindungan hukum tersebut berasal dari dua pihak; dari negara melalui&#xD;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 dan Badan Pengawas Perdagangan&#xD;
Berjangka Komoditi dalam Peraturan Kepala Bappebti, dan dari pialang&#xD;
perdagangan berjangka selaku mitra kerja. Ketentuan yang mengatur&#xD;
lahirnya hubungan nasabah dengan pialang perdagangan berjangka diatur&#xD;
dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Yang mana&#xD;
unsur-unsur di dalamnya telah memberikan perlindungan hukum yang&#xD;
menjunjung nilai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan&#xD;
kemanfaatan. Perlindungan hukum terhadap nasabah oleh pialang&#xD;
perdagangan berjangka diberikan dan dapat diukur dengan mematuhi&#xD;
ketentuan-ketentuan yang berlaku.</description>
      <pubDate>Tue, 04 Jul 2017 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/629</guid>
      <dc:date>2017-07-04T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Rumah Pada Pengembang Perumahan Ditinjau Dari Pasal 18 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada Pengembang Perumahan Pelita Kebonsari Kota Malang)</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/628</link>
      <description>Title: Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) Rumah Pada Pengembang Perumahan Ditinjau Dari Pasal 18 Ayat (1) Dan (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada Pengembang Perumahan Pelita Kebonsari Kota Malang)
Authors: Oktalila, Elisabeth Sesaria Ilka
Abstract: Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian yang biasa&#xD;
dikeluarkan oleh pengembang perumahan untuk mengikat konsumen yang akan&#xD;
membeli rumah. Perjanjian tersebut dibuat tidak dihadapan notaris dan dibuat&#xD;
oleh pegembang perumahan itu sendiri. Perjanjian biasanya sudah berupa&#xD;
kontrak standart yang telah disediakan oleh pengembang. Tentunya hal tersebut&#xD;
bisa saja dimanfaatkan pengembang untuk menekan konsumen dan menarik&#xD;
keuntungan sebanyak-banyaknya dari konsumen, walaupun sebenarnya&#xD;
Undang-Undang no 8. Tahun 1999 telah mencegah hal tersebut untuk terjadi.&#xD;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perjanjian Pengikat Jual Beli&#xD;
PPJB rumah pada pengembang perumahan ditinjau dari pasal 18 ayat (1) dan (2)&#xD;
undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada&#xD;
pengembang Pelita Kebonsari Kota Malang dan untuk mengetahui tanggung&#xD;
jawab pengembang terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat&#xD;
pelanggaran Pasal 18 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan&#xD;
Konsumen pada pengembang Pelita Kebonsari Kota Malang.&#xD;
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan metode&#xD;
pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer penelitian ini adalah dengan&#xD;
cara observasi dan wawancara yang dilakukan secara langsung antara peneliti&#xD;
(pewawancara) dengan narasumber (responden), serta data sekunder diperoleh&#xD;
melalui undang-undang dan jurnal penelitian terdahulu.&#xD;
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) dan&#xD;
(2) Undang-Undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen sudah&#xD;
dilaksanakan dengan baik namun masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh&#xD;
pengembang Pelita Kebonsari. Serta pengembang Pelita Kebonsari telah&#xD;
melaksanakan apa yang tertulis dalam pasal 19 Undang-Undang no.8 tahun 1999&#xD;
tentang Perlindungan Konsumen, terkait dengan tanggung jawab pelaku usaha.</description>
      <pubDate>Sun, 11 Jun 2017 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/628</guid>
      <dc:date>2017-06-11T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
  </channel>
</rss>

