Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1529
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAmaral, Izia Barreto Do-
dc.date.accessioned2022-11-10T02:40:16Z-
dc.date.available2022-11-10T02:40:16Z-
dc.date.issued2012-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1529-
dc.description.abstractGangguan-gangguan Psikis,Sinar (1981), Problem Kenekalan Anak/Remaja (Yuridis Sosio Krimonologis) (1985), Masalah Korban Kejahatan (1993), Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), Hukum Anak Indonesia (1997), Peraturan Perundang-undangan Tenaga Perlindungan Anak.(1998), Wanita dan Anak di Mata Hukum (1998), Psikologi Perkembangan (1999), Panduan bagi jurnalis,Lembaga Studi Pers dan Pembangunan.(2000). Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-undang perlindungan Anak. Beberapa persoalan sebagai berikut: Bagaimanakah peran Disnaker dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak berdasarkan UU No.13 tahun 2003?, Apakah kendala Disnaker dan bagaimana upaya penyelesaiannya dalam perlindungan anak ?. Peran Disnaker dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja anak, Dinas Ketenagakerjaan berperan dalam mendukung dan memberikan arahan kepada orang tua agar pengasuhan anak oleh keluarga dan memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau pengasuhan secara sungguh dari pihak keluarga.Pihak Dinas Ketenagakerjaan menyarankan agar menempatkan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan pilihan terakhir. Pihak Disnaker dalam mengupayakan dengan cara perlindungan secara ekonomis. Disnaker belum mampu menangani langsung ke lapangan, masalah ini dikarenakan para pekerja anak yang menjadi korban tidak berani melaporkannya, hal ini disebabkan karena ada ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawa. Hambatan yang di alami Disnaker dalam memberikan perlindungan ini yakni sulitnya pihak Disnaker dalam memberikan suatu pembinaan, penyuluhan. perlindungan hukum yang efektif bagi pekerja anak, hendaknya dilaksanakan dengan melibatkan seluruh aspek kehidupan anakanak itu. Dalam hal ini sangat diperlukan ketertiban beberapa pihak seperti orang tua, lingkungan pendidikan kalau memang mereka masih bersekolah serta lingkungan sosial di sekitarnya. Upaya yang dilakukan oleh pihak Disnaker untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak antara lain dengan memberikan pembinaan, pengarahan dan penyuluhan, dan juga mengadakan patroli secara berkala terhadap pekerja anakl. Pendekatan yang dilakukan oleh pihak Disnaker terhadap pekerja anak juga berupa pendekatan sosiologis, yuridis, tindakan preventif, dan represif. Dalam masalah hambatan yang dialami pihak Disnaker, pihak Disnaker sesungguhnya tidak mengalami hambatan karena dewasa ini masyarakat semakin sadar akar hukum, sehingga apabila masyarakat mengetahuinya maka masyarakat akan memberi laporan kepada pihak yang berwajib, namun dalam hal terjun langsung kelapangan, pihak Disnaker masih belum dapat memberikan perlindungan secara utuh.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectperlindungan pekerja anaken_US
dc.titlePeran Dinas Ketenagakerjaan Terhadap Perlindungan Anak Berdasarkan Uu No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0712085802-
dc.identifier.nidnNIDN0703047701-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM200741009-
Appears in Collections:2012

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
200741009 - IZIA BARRETO DO AMARAL_1.pdfCOVER - BAB 1251.71 kBAdobe PDFView/Open
200741009 - IZIA BARRETO DO AMARAL_2.pdf
  Restricted Access
BAB 2 - BAB 3320.63 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
200741009 - IZIA BARRETO DO AMARAL_3.pdfBAB 4 - DAFTAR PUSTAKA31.87 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.