Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1633
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHerrys, David-
dc.date.accessioned2022-11-21T06:40:18Z-
dc.date.available2022-11-21T06:40:18Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1633-
dc.description.abstractTujuan penelitian ini untuk memberikan informasi keuangan kepada para pengguna laporan untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan dan juga untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Hal ini dapat terwujud jika perusahaan dapat melakukan koreksi-koreksi terutama didalam pengakuan biaya dan pengakuan penghasilan. Objek penelitian adalah Kantor Konsultan Pajak Drs. Ekita Lokmansuy, Ak yang terletak di Jl. Halmahera No, 74 Malang. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus dan diuraikan dalam bentuk kuantitatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurang tepatnya pelaporan yang dilaporkan oleh klien di Kantor Konsultan Pajak. Kebanyakan dari klien masih menghitung dalam bentuk Laporan Laba Rugi Komersial dan belum melakukan koreksi terhadap biaya-biaya. Pembahasan dilakukan dengan pendekatan rekonsiliasi fiskal yang dilandasi peraturan perundang-undangan perpajakan dan sesuai dengan PSAK. Rekonsiliasi ini lebih dimaksudkan untuk meniadakan perbedaaan antara laporan laba rugi fiskal yang mendasarkan pada SAK. Akibat diadakannya rekonsiliasi inilah memunculkan koreksi atau penyesuaian fiskal baik positif maupun negatif. Sejak SPT Tahunan 2002, rekonsiliasi ini sudah masuk di dalam lampiran SPT. Penyesuaian fiskal positif yaitu penyesuaian yang bersifat menambah atau memperbesar penghasilan bedasarkan laporan laba rugi komersial sebagai akibat tumbuhnya biaya, pengeluaran dan kerugian yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak bedasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaanya. Dari koreksi tersebut diketahui besarnya penghasilan yang harus dilaporkan oleh klien Tahun 2008 sebesar Rp. 22.875.000,- dan Tahun 2009 sebesar Rp. 28.500.000,- Hasil analisis menunjukan bahwa Kantor Konsultan Pajak dapat melakukan perencanaan pajak dan koreksi-koreksi terhadap biaya-biaya yang diakui atau tidak diakui dalam Laporan Laba Rugi Fiskal ini. Sehingga menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan PSAK.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAkuntansi Perpajakanen_US
dc.subjectLaba Rugi Fiskalen_US
dc.subjectRekonsiliasi Fiskalen_US
dc.titlePengaruh Akuntansi Pajak Pada Pembuatan Laporan Laba Rugi Fiskal Didalam Perusahaan Guna Memenuhi Kewajiban Perpajakan. (Studi Pada “Kantor Konsultan Pajak Drs. Ekita Lokmansuy, Ak”)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0724076602-
dc.identifier.nidnNIDN0706016401-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62201#Akuntansi-
dc.identifier.nimNIM2007141014-
Appears in Collections:2011

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
2007141014 - DAVID HERRYS_1.pdfcover - bab 1248.1 kBAdobe PDFView/Open
2007141014 - DAVID HERRYS_2.pdf
  Restricted Access
bab 2 - bab 4497.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
2007141014 - DAVID HERRYS_3.pdfbab 5 - daftar pustaka124.18 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.