Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1635
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLejap, Blasius Dogel-
dc.date.accessioned2022-11-21T06:51:28Z-
dc.date.available2022-11-21T06:51:28Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1635-
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam skripsi ini; bagaimana upaya dan kendala Malang Corruption Watch (MCW) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Malang Raya. Tujuan dari penelitian ini adalah; untuk mengetahui upaya Malang Corruption Watch (MCW) dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh Malang Corruption Watch (MCW) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Malang Raya. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data adalah wawancara kepada pengurus MCW. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Dari data-data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh; Sebagai LSM, peran MCW dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diatur dalam pasal 41 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo. PP No 71 Tahun 2001 Tentang Tata Cara pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi yang disebutkan pasal 2 yang bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan amanat UU diatas MCW membentuk pos-pos pengaaduan, kliping media dan melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi berupa bukti-bukti petunjuk dan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Adapun kendala yang dialami adalah, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak masyarakat yang diatur dalam UU sehingga berpengaruh pada rendahnya partisipasi masyarakat untuk melaporkaan dugaan korupsi pada posko pengaduan yang dibuka oleh MCW, minimnya tenaga relawan, adanya acaman fisik dan non fisik terhadap aktivis anti korupsi dan lambannya respon aparat hukum dalam menanggapi laporan. Kesimpulan secara umum adalah dengan diberikan kewenangan kepada LSM maka MCW melalui program kerjanya telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Malang Raya meskipun ada kendala yang dihadapi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPeranan Malang Corruption Watch (MCWen_US
dc.subjectpencehagahan dan pemberantasanen_US
dc.subjecttindak pidana korupsien_US
dc.subjectMalang Rayaen_US
dc.titleUpaya Malang Corruption Watch Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Malang Rayaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0020066405-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM200741002-
Appears in Collections:2011

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
200741002_BLASIUS DOGEL LEJAP_1.pdfCOVER - BAB 1238.88 kBAdobe PDFView/Open
200741002_BLASIUS DOGEL LEJAP_2.pdf
  Restricted Access
BAB 2 - BAB 4484.4 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
200741002_BLASIUS DOGEL LEJAP_3.pdfBAB 5 - DAFTAR PUSTAKA92.19 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.