Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1827
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSitanggang, Paraou Paskalis-
dc.date.accessioned2023-03-28T07:12:22Z-
dc.date.available2023-03-28T07:12:22Z-
dc.date.issued2015-06-
dc.identifier.issn08544948-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1827-
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari kenyataan dalam praktek peradilan di Pengadilan Negeri Malang, dimana dalam dalam satu perkara No 53/Pid.B/2013/ PN.Mlg. Dalam perkara tersebut pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan dilakukan secara tidak urut, artinya saksi pelopar yang seharusnya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, tetapi justru sebaliknya, saksi pelopor dihadirkan dan didengar keterangannya justru diakhir setelah semua saksi-saksi lain diperiksa. Dalam konteks KUHAP saksi pelapor seharusnya diperiksa terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan bahwa “Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum”. Hakim dalam melakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut berpendapat bahwa sidang harus dilakukan sesegara mungkin sesuai azas peradilan “sederhana, cepat dan biaya ringan”, dan juga harus memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara. Saksi pelapor yang sudah dipanggil berkali-kali dan yang bersangkutan tidak hadir, maka sidang harus tetap dilanjutkan. Jika tidak demikian, maka sidang akan berlarut-larut, yang tentunya akan bertentangan dengan azas tersebut Dalam KUHAP dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut. Peneliti berpendapat bahwa seharusnya hakim dalam memeriksa perkara selain memperhatikan azas peradilan dan Surat Edaran Mahkamah sebagaimana disebutkan diatas, harus mengutamakan tujuan hakiki dari hukum yaitu keadilan. Jadi seharusnya tidak hanya mengejar soal kepastian hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherWawasan: wahana wacana hasil analisisen_US
dc.relation.ispartofseriesVol. 3;No. 1-
dc.subjectPemeriksaan saksi-saksi secara tidak uruten_US
dc.subjectkepastian hukumen_US
dc.subjectkeadilanen_US
dc.titlePEMERIKSAAN SAKSI SECARA TIDAK URUT DALAM PERKARA PIDANA DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANAen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:WAWASAN

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Wawasan Paraou 2015.pdf3.41 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.