Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1907
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiga, Alexandro Septian-
dc.date.accessioned2023-05-19T04:44:43Z-
dc.date.available2023-05-19T04:44:43Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1907-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada PT JKL dan jenis penelitian ini studi kasus pada PT JKL. Metode pengumpulan data menggunakan studi lapangan. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Populasi dengan jumlah karyawan 35 orang dan Sampel menggunakan metode purposive sampling menjadi 18 Orang. Analisis data menggunakan deskriptif kuantitatif. Permasalahan yang dihadapi PT JKL adalah dalam perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 PT JKL masih belum efisien, dengan bukti pembayaran dan pelaporan PPh 21 yang dilakukan PT JKL lebih besar daripada perhitungan pajak menurut Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman perusahaan dalam perhitungan PPH Pasal 21 menurut Undang – Undang HPP, sehingga pajak yang dibayarkan perusahaan terlampau besar dan berakibat merugikan karyawan perusahaan. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 dengan perhitungan menurut Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan lebih efisien jika dibandingkan dengan perhitungan menggunakan perhitungan menurut Perusahaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21en_US
dc.subjectUU HPP Nomor 7en_US
dc.subjectPerusahaan Jasaen_US
dc.titleEvaluasi Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Pada Pt Jkl)en_US
dc.identifier.nidnNIDN0724076602-
dc.identifier.nidnNIDN0726018502-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62201#Akuntansi-
dc.identifier.nimNIM201912002-
Appears in Collections:2023



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.