Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1948
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorUhing, Agustinus Suwandi Ujang-
dc.date.accessioned2023-08-01T07:25:41Z-
dc.date.available2023-08-01T07:25:41Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1948-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana proses penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Adat Dayak U‟UD Danum, untuk mengetahui faktor apa saya penyebaab terjadinya KDRT pada masyarakat di Desa Buntut Purun, dan untuk mengetahui bagaimana upaya kepala adat U‟UD Danum dalam menyelesaikan kasus KDRT di Desa Buntut Purun Kec. Ambalau Kab. Sintang Kalimantan Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis, dan pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, secara mendalam. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat dayak U‟UD Danum di Desa buntut Purun yaitu ditampar, ditendang, dicekik, dibanting dan dipukul. Setiap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku yang ada di Desa Buntut Purun disebabkan seperti cemburu terhadap pasangan, pengaruh minuman keras, ekonomi yang buruk, serta pernikahan diusia muda. Upaya yang dilakukan ketua adat U‟UD Danum dalam menyelesaikan kasus KDRT yang terjadi di Desa Buntut Purun Kec. Ambalau Kab. Sintang Kalimantan Barat yaitu dengan menghadirkan korban dan pelaku dan disidangkan melalui tradisi atau upacara adat yaitu “mophas manuk”. Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT Desa Buntut Purun memiliki aturan/sanksi kepada pelaku seperti membayar denda dan mengikuti aturan adat yang berlaku, hal ini dilakukan untuk menyembuhkan luka batin, trauma terhadap korban Namun demikian, tidak semua berjalan dengan baik karena terdapat berbagai kendala dalam penyelesaian seperti korban yang tidak berani melapor atau mendiamkan kekerasan yang dialami dengan berbagai alasan, antara lain budaya patriarkat yang masih kentalen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKekerasan dalam rumah tanggaen_US
dc.subjectHukum adat Dayak U‟UD Danumen_US
dc.titlePenyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Dayak U’Ud Danum Kalimantan Barat (Desa Buntut Purun Kec. Ambalau Kab. Sintang Kalimantan Barat )en_US
dc.identifier.nidnNIDN0725106301-
dc.identifier.nidnNIDN0712085802-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM201941001-
Appears in Collections:2023



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.