Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2068
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana
Authors: Silalahi, Hermanto
Sitanggang, Paraou Paskalis
Muijis, Louis Pascallis Bujana
Keywords: Perlindungan hukum
Korban
Salah Tangkap
Issue Date: 2019
Abstract: Penelitian ini berjdul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana. Penelitian ini di latarbelakangi masih banyaknya korban salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, LBH Jakarta menangi 12 kasus salah tangkap dengan total korban sebanyak 26. Semuanya disiksa dan hanya dua kasus yang mendapat ganti rugi karena menang dipengadilan. Sementara LBH Mawar Saron menyebut sepanjang 2010 ampai 2017 mereka menangi 12 kasus salah tangkap. Semuanya dinyatakan bebas, namun tak ada yang mendapat ganti rugi. Terakhir Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Berdasarkan uraian diatas, maka penulis ingin mengetahui lebih lanjut, faktor-faktor apa yang menyebabkan masih sering terjadi korban salah tangakap?. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap? Apa kendala yang dihadapi korban salah tangkap dalam menuntut pemulihan nama baik dan ganti kerugian?. Beradasrkan hasil penelitian maka penyebab masih sering terjadi korban salah tangkap adalah strategi polisi yang masih menggunakan intimidasi dan kekerasan dalam mengungkap kejahatan. Harusnya penyidik kepolisian harus menggunakan caracara yang lebih profesional ,menghargai hak-hak yang diduga melakukan tindak pidana atas dasar asas praduga tak nersalah. Adapun mengenai perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap sebenarnya sudah diatur dalam hukum positif, dalam hal ini KUHAP. Namun yang menjadi persolan adalah bagaimana efektifitas pasal-pasal tentang perlindungan hukum tersebut. Dengan kata lain perlu penegakan hukum terkait soal rehablitasi dan ganti kerugian korban salah tangkap. Kendala yang dihadapi oleh korban salah tangkap dalam menuntut rehablitasi dan ganti kerugian terletak pada kendala psikologis,sosial kemasyarakatan dan faktor ekonomi. Faktor Psikologis dimana ada keengganan korban berurusan dengan hukum karna adanya faktor traumatik.
URI: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2068
Appears in Collections:2019



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.