Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/580
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorGinting, Christopher Primadany-
dc.date.accessioned2021-01-12T07:02:04Z-
dc.date.available2021-01-12T07:02:04Z-
dc.date.issued2019-06-06-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/580-
dc.description.abstractPermasalahan tata ruang wilayah perkotaan di Indonesia saat ini telah menjadi masalah yang cukup rumit dalam pengaturannya, karena masalah penataan ruang menyangkut berbagai aspek kehidupan perkotaan, mulai soal transportasi, perumahan, sanitasi yang buruk, sampah, air, pencemaran udara, air tanah dan kemiskinan. Perkembangan perkotaan dengan berbagai permasalahan tersebut berdampak terhadap penataan lingkungan yang sehat, asri dan sejuk Berkenaan dengan Penataan Ruang wilayah Wilayah Kota khsusnya yang terkait dengan ruang terbuka hijau yang mewajibkan 30 % wilayah kota sebagai ruang terbuka hijau, maka untuk mewujudkan hal tersebut dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan : (1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat (2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota (3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 ( dua puluh ) persen dari luas wilayah kota Berdasarkan hasil penelitian bahwa luas Ruang Terbuka Hijau Kota Malang seluruhnya baru mencapai 18,17% dari luas wilayah kota Malang, terdiri atas Ruang Terbuka Hijau Publik 8,17 % dan Ruang Terbuka Hijau Privat 10%. Hal ini berarti belum memenuhi amanat pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, yaitu seluas 30 % persen dari luas wilayah kota, yang terdiri atas 20% Ruang Terbuka Hijau Publik dan 10% ruang terbuka Hijau Privat. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, masih kurang 11,83% lagi dari luas wilayah kota Malang Upaya pemerintah kota Malang dalam rangka pengadaan ruang terbuka hijau, yaitu dengan merevitalisasi ruang terbuka hijau yang ada, pengadaan ruang terbuka hijau baru ditengah kota, mengintensifkan ruang terbuka hijau di kelurahan, di Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dan rumah-rumah ix warga, bangunan-bangunan baik perkantoran maupun perumahan dan sempadan jalan dan sungai. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Malang sehubungan dengan pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang antara lain menyangkut soal terbatasnya lahan di tengah kota, harga tanah yang sangat mahal dan pembiayaan atau yang terbatas. Ketiga hal ini saling terkaiten_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPenataan Ruangen_US
dc.subjectRuang Terbuka Hijauen_US
dc.titleUpaya Pemerintah Kota Malang Dalam Rangka Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau Dari Ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0712085802-
dc.identifier.nidnNIDN0703047701-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM201441007-
Appears in Collections:2019

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
201441007 - C. Primadany Cover.pdf758.48 kBAdobe PDFView/Open
201441007 - C. Primadany bab_1.pdf371.01 kBAdobe PDFView/Open
201441007 - C. Primadany bab_2.pdf
  Restricted Access
516.59 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
201441007 - C. Primadany bab_3.pdf
  Restricted Access
421.95 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
201441007 - C. Primadany bab_4.pdf277.41 kBAdobe PDFView/Open
201441007 - C. Primadany Lampiran.pdf
  Restricted Access
6.07 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.