Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/852
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTae, Santi Carolin Tesa-
dc.date.accessioned2021-09-15T05:15:11Z-
dc.date.available2021-09-15T05:15:11Z-
dc.date.issued2021-06-24-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/852-
dc.description.abstractLatar belakang penulis mengambil judul ini adalah meningkatnya pengguna jaringan internet di Indonesia karena masyarakat selalu menggunakan jaringan internet untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari. Peningkatan pengguna jaringan internet ini terjadi berbagai tempat antara lain di Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan data dari PT Telkom Indonesia cabang Atambua terjadi peningkaatan 1000 penggguna internet IndiHome dari tahun 2019-2020. Namun semakin banyaknya pengguna jaringan internet di Indonesia semakin banyaknya kasus-kasus yang merugikan konsumen, sehingga dibutuhkannya suatu perlindungan hukum.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik perlindungan hukum terhadap pengguna jaringan internet IndiHome atas gangguan jaringan internet di PT Telkom Indonesia Cabang Atambua dan bagaimana tanggung jawab dari PT Telkom indonesia cabang Atambua dalam menangani gangguan jaringan internet yang dialami oleh pengguna jaringan IndiHome. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam peneltian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Teknik penggumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kuesioner. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PT Telkom Indonesia Cabang Atambua telah melakukan perlindungan hukum kepada pengguna layanan IndiHome melalui kontrak berlanganan yang ditandatangani kedua belah pihak dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan secara preventif dan repesif. Bentuk tanggung jawab yang di berikan oleh PT Telkom Indonesia Cabang Atambua menganut prinsip tanggung jawab mutlak atau Strict liability. Saran yang dapat penulis berikan adalah kepada PT Telkom Indonesia Cabang Atambua per;indungan hukum yang diberikan harus dimaksimalkan lagi karena di dalam kontrak berlangganan ada beberapa hak konsumen atau pelanggan yang tidak di cantumkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectIndiHomeen_US
dc.subjectPT Telkom Indonesiaen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.titlePerlidungan Hukum Terhadap Pengguna Layanan Indihome Atas Gangguan Jaringan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Di PT Telkom Indonesia Cabang Atambua)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0703047701-
dc.identifier.nidnNIDN0725106301-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM201741010-
Appears in Collections:2021



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.