<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
  <title>DSpace Collection:</title>
  <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/265" />
  <subtitle />
  <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/265</id>
  <updated>2026-04-24T16:41:48Z</updated>
  <dc:date>2026-04-24T16:41:48Z</dc:date>
  <entry>
    <title>Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2068" />
    <author>
      <name>Muijis, Louis Pascallis Bujana</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2068</id>
    <updated>2024-06-03T06:43:11Z</updated>
    <published>2019-01-01T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana
Authors: Muijis, Louis Pascallis Bujana
Abstract: Penelitian ini berjdul Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah&#xD;
Tangkap Dalam Peradilan Pidana. Penelitian ini di latarbelakangi masih&#xD;
banyaknya korban salah tangkap yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Dari&#xD;
tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, LBH Jakarta menangi 12 kasus salah&#xD;
tangkap dengan total korban sebanyak 26. Semuanya disiksa dan hanya dua kasus&#xD;
yang mendapat ganti rugi karena menang dipengadilan. Sementara LBH Mawar&#xD;
Saron menyebut sepanjang 2010 ampai 2017 mereka menangi 12 kasus salah&#xD;
tangkap. Semuanya dinyatakan bebas, namun tak ada yang mendapat ganti rugi.&#xD;
Terakhir Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Berdasarkan uraian diatas,&#xD;
maka penulis ingin mengetahui lebih lanjut, faktor-faktor apa yang menyebabkan&#xD;
masih sering terjadi korban salah tangakap?. Bagaimana perlindungan hukum&#xD;
terhadap korban salah tangkap? Apa kendala yang dihadapi korban salah tangkap&#xD;
dalam menuntut pemulihan nama baik dan ganti kerugian?. Beradasrkan hasil&#xD;
penelitian maka penyebab masih sering terjadi korban salah tangkap adalah&#xD;
strategi polisi yang masih menggunakan intimidasi dan kekerasan dalam&#xD;
mengungkap kejahatan. Harusnya penyidik kepolisian harus menggunakan caracara yang lebih profesional ,menghargai hak-hak yang diduga melakukan tindak&#xD;
pidana atas dasar asas praduga tak nersalah. Adapun mengenai perlindungan&#xD;
hukum terhadap korban salah tangkap sebenarnya sudah diatur dalam hukum&#xD;
positif, dalam hal ini KUHAP. Namun yang menjadi persolan adalah bagaimana&#xD;
efektifitas pasal-pasal tentang perlindungan hukum tersebut. Dengan kata lain&#xD;
perlu penegakan hukum terkait soal rehablitasi dan ganti kerugian korban salah&#xD;
tangkap. Kendala yang dihadapi oleh korban salah tangkap dalam menuntut&#xD;
rehablitasi dan ganti kerugian terletak pada kendala psikologis,sosial&#xD;
kemasyarakatan dan faktor ekonomi. Faktor Psikologis dimana ada keengganan&#xD;
korban berurusan dengan hukum karna adanya faktor traumatik.</summary>
    <dc:date>2019-01-01T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Pengadaan Dan Pengalifungsian Jalan Umum Menjadi Area Parkir Kota Malang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Parkir (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/847" />
    <author>
      <name>Muijs, Gabriel Evander Christianno</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/847</id>
    <updated>2021-09-15T04:50:18Z</updated>
    <published>2019-06-24T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Pengadaan Dan Pengalifungsian Jalan Umum Menjadi Area Parkir Kota Malang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Parkir (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang)
Authors: Muijs, Gabriel Evander Christianno
Abstract: Bagi setiap orang yang memiliki kendaraan tentu tidak asing lagi dengan kata - kata&#xD;
parkir. Sarana parkir yang ada menjadi sangat penting untuk menertibkan lalulintas jalan di&#xD;
dalam setiap daerah, terutama untuk daerah perkotaan.Baik bagi pengelola lahan parkir swasta&#xD;
atau perorangan dan juga lahan parkir yang dikelola oleh pemerintah. Dari pentingnya lahan&#xD;
parkir dalam membantu pemerintah di setiap daerah untuk menjaga ketertiban lalulintas&#xD;
khususnya di wilayah Kota Malang sehingga permasalahan parkir di atur dalam Undang-Undang&#xD;
Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya di lanjutkan&#xD;
dengan adanya peraturan daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan&#xD;
Tempat Parkir.&#xD;
Dalam proses pengadaan dan pengalifungsian jalan umum menjadi area parkir Dinas&#xD;
Perhubungan Kota Malang memiliki rencana yang akan dilakukan dan juga rencana yang sedang&#xD;
dilakukan. Setiap rencana yang dilakukan maupun yang akan dilakukan tentu masih mengalami&#xD;
berbagai faktor baik faktor penghambat maupun faktor pendukung guna tercapainya tujuan dari&#xD;
Dinas Perhubungan Kota Malang dalam hal pengadaan dan pengalihfungsian jalan umum&#xD;
menjadi area parkir.</summary>
    <dc:date>2019-06-24T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Kewenangan Polisi Lalu Lintas Terhadap Pelaku Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Dalam Pembayaran Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Ditinjau Dari Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Satlantas Polres Kota Malang)</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/615" />
    <author>
      <name>Hartomoro, Marvin Jordan</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/615</id>
    <updated>2021-03-29T06:36:08Z</updated>
    <published>2019-06-21T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Kewenangan Polisi Lalu Lintas Terhadap Pelaku Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Dalam Pembayaran Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Ditinjau Dari Pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Satlantas Polres Kota Malang)
Authors: Hartomoro, Marvin Jordan
Abstract: Pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat sebagai bentuk&#xD;
akibat dari pertumbuhan ekonomi di perkotaan membawa implikasi lain yakni&#xD;
menunggaknya pajak kendaraan yang semakin parah di Kota Malang. Masalah ini&#xD;
menjadi salah satu bentuk permasalahan yang masih sulit untuk di pecahkan oleh&#xD;
para pengambil kebijakan di perkotaan.Meningkatnya angka tunggakan pajak ini&#xD;
terjadi di beberapa kota yang menjadi tujuan masyarakat untuk memperoleh&#xD;
ekonomi yang lebih baik atau bahkan dengan tujuan lain seperti pendidikan.&#xD;
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan dan menganalis mengenai&#xD;
kewenangan Polantas dalam menegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum&#xD;
mendaftarkan ulang surat tanda nomor kendaraannya di Kota Malang.&#xD;
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Metode&#xD;
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data primer&#xD;
diperoleh secara langsung dari narasumber dan data sekunder diperoleh dari teori,&#xD;
Undang-undang&#xD;
Hasil dari penelitian adalah Kepolisian Lalulintas mempunyai wewenang&#xD;
penuh untuk melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang terlambat&#xD;
membayarkan pajak karena penegakan itu dilakukan tidak harus pada saat operasi&#xD;
saja, penilangan bisa dilakukan oleh polisi setiap hari. Polisi tidak pernah&#xD;
melakukan operasi penilangan mengenai keterlambatan pembayaran pajak&#xD;
kendaraan bermotor maupun STNK mati tetapi polisi menilang karena belum&#xD;
melakukan pengesahan STNK.Yang banyak dimengerti oleh wajib pajak adalah&#xD;
polisi menilang karena keterlambatan, namun pihak polisi lalulintas menilang&#xD;
karena belum melakukan pengesahan STNK. Hal ini yang menyebabkan banyak&#xD;
terjadi pro dan kontra antara wajib pajak dan kepolisian lalulintas atau atar wajib&#xD;
pajak</summary>
    <dc:date>2019-06-21T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
  <entry>
    <title>Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan</title>
    <link rel="alternate" href="https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/614" />
    <author>
      <name>Salim, Yuli Agustina</name>
    </author>
    <id>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/614</id>
    <updated>2021-03-29T06:36:28Z</updated>
    <published>2019-06-20T00:00:00Z</published>
    <summary type="text">Title: Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan
Authors: Salim, Yuli Agustina
Abstract: Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, akibat&#xD;
hukum, dan kendala normatif perjanjian perkawinan yang melibatkan pihak ke 3.&#xD;
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui penelitian&#xD;
pada putusan Mahkamah konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 dengan teori dan&#xD;
peraturan yang ada. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode&#xD;
pendekatan kasus ( case approach ) yaitu metode pendekatan ini dilakukan&#xD;
dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum&#xD;
yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah&#xD;
memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji&#xD;
pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu&#xD;
keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan&#xD;
isu hukum yang dihadapi.&#xD;
Hasil penelitian ini adalah keputusan yang telah diambil oleh hakim&#xD;
Mahkamah Konstitusi telah memenuhi keingginan pemohon yang berdasarkan&#xD;
pada Undang – Undang dasar 1945, setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor&#xD;
69/PUU-XIII/2015 akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan ialah dengan&#xD;
adanya perubahan pada pasal 29 ayat 1 Undang – Undang perkawinan tahun 1974&#xD;
adanya perubahan atas pihak yang dapat mengasahkan perjanjian perkawinan&#xD;
bukan hanya pegawai pencatatan perkawinan tetapi juga dapat disahkan oleh&#xD;
notaris, adanya surat KEMENDAGRI No : 472.2/5876/Dukcapil untuk menindak&#xD;
lanjuti pendaftaran perjanjian perkawian untuk dapat mengaitkan pihak ke 3&#xD;
kedalam perjanjian perkawinan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, kendala&#xD;
normatif pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap&#xD;
perjanjian perkawinan yang melibatkan pihak ke 3 ialah tidak adanya&#xD;
perlindungan hukum yang melindungi pihak ke 3 dalam perjanjian perkawinan&#xD;
kecuali dalam perjanjian perkawinan tersebut para pihak telah mencantumkan hak&#xD;
dan kewajiban pihak ke 3 secara khusus.</summary>
    <dc:date>2019-06-20T00:00:00Z</dc:date>
  </entry>
</feed>

