<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
  <channel>
    <title>DSpace Collection:</title>
    <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1892</link>
    <description />
    <pubDate>Sun, 26 Apr 2026 17:09:38 GMT</pubDate>
    <dc:date>2026-04-26T17:09:38Z</dc:date>
    <item>
      <title>Perkawinan Adat La’A Sala Di Desa Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada Ditinjau Dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2007</link>
      <description>Title: Perkawinan Adat La’A Sala Di Desa Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada Ditinjau Dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Authors: Piri, Ferdinandus
Abstract: Perkawinan di Indonesia sangat beragam, hukum adat adalah hukum asli dari&#xD;
bangsa Indonesia yang tidak tertulis berdasarkan pada kebudayaan dan&#xD;
pandangan hidup Bangsa Indonesia. La’a sala merupakan pelanggaran&#xD;
seksual antara dua orang yang masih punya hubungan darah. La’a sala berarti&#xD;
berjalan di jalan yang salah atau jalan yang tidak benar. Selain hukum adat,&#xD;
ada hukum nasional yang mengatur tentang perkawinan yang terdapat pada&#xD;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Rumusan&#xD;
masalah dari skripsi ini adalah bagaimana perkawinan adat La’a Sala di Desa&#xD;
Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada ditinjau dari Undang-Undang&#xD;
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk&#xD;
mengetahui perkawinan adat la’a sala yang ada di Desa Beja Kecamatan&#xD;
Bajawa Kabupaten Ngada dan untuk mengetahui perkawinan la’a sala di Desa&#xD;
Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada bertentangan dengan larangan&#xD;
melakukan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974&#xD;
Tentang Perkawinan. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yurudis&#xD;
normatif menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.&#xD;
Bahan hukum primer adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang&#xD;
Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas&#xD;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan putusan&#xD;
ketua adat tentang La’a Sala. Bahan hukum sekunder berupa literatur yang&#xD;
relevan (jurnal, buku, internet). Peneliti juga melakukan wawancara dengan&#xD;
ketua adat dengan Bapak Simon Suri. Hasil dari penelitian ini adalah&#xD;
perkawinan sedarah ini (la’a sala) dilarang dalam hukum adat di Desa Beja&#xD;
Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, sanksi atas larangan ini diputuskan&#xD;
oleh Ketua Adat yang berupa pengusiran. Larangan melakukan perkawinan&#xD;
sedarah (la’a sala) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974&#xD;
Tentang Perkawinan terutama yang tercantum dalam Pasal 8.</description>
      <pubDate>Sun, 01 Jan 2023 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2007</guid>
      <dc:date>2023-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Tanggung Jawab Pelaku Usaha Snack Kiloan Untuk Memberikan Informasi Kepada Konsumen</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1950</link>
      <description>Title: Tanggung Jawab Pelaku Usaha Snack Kiloan Untuk Memberikan Informasi Kepada Konsumen
Authors: Je, Philip Savio
Abstract: Banyak pelaku usaha sebagai produsen kurang memperhatikan hak atas&#xD;
informasi yang merupakan hak konsumen. hal ini bisa dilihat dari tidak adanya&#xD;
informasi pada kemasan snack kiloan. Pemenuhan hak atas informasi ini&#xD;
merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha yang sudah diatur dalam undangundang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konusmen. oleh karena itu&#xD;
permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Mengapa pelaku usaha&#xD;
snack kiloan wajib memenuhi hak atas informasi bagi konsumen dan Bagaimana&#xD;
mewujudkan tanggung jawab pelaku usaha snack kiloan untuk memenuhi hak atas&#xD;
informasi bagi konsumen sesuai asas dalam perlindungan konsumen&#xD;
 Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum&#xD;
primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah undang-undang dan bahan&#xD;
hukum sekunder adalah jurnal, buku, kamus yang relevan. Analisis terhadap&#xD;
bahan dasar hukum tersebut menggunakan analisis perundang-undangan dan&#xD;
analisis konseptual.&#xD;
 Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bagi pelaku usaha yang&#xD;
memproduksi snack kiloan berkewajiban untuk memberikan informasi melalui&#xD;
pencantuman label produk di kemasan snack kiloan. Hukum perlindungan&#xD;
konsumen bagi konsumen adalah hal yang sangat penting, karena dapat&#xD;
menghasilkan keamanan,keselamatan dan mencegah terjadinya kerugian-kerugian&#xD;
bagi pihak konsumen. Dengan adanya hukum perlindungan konsumen ini,&#xD;
konsumen berhak mendapatkan hak informasi yang jujur dari pelaku usaha&#xD;
sebelum mengonsumsi snack kiloan</description>
      <pubDate>Sun, 01 Jan 2023 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1950</guid>
      <dc:date>2023-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Penegakan Hukum Terhadap Praktik Modifikasi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Jalan Raya (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Batu)</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1949</link>
      <description>Title: Penegakan Hukum Terhadap Praktik Modifikasi Kendaraan Bermotor Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Jalan Raya (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Batu)
Authors: Kusumo, Haryo Herjuno Bintang Panji
Abstract: Penelitian yang penulis lakukan bertujuan untuk mengetauhi penegakan&#xD;
hukum dan untuk mengetahui tentang praktik modifikasi yang di lakukan oleh&#xD;
masyarakat yang telah melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang&#xD;
terjadi di Kota Batu Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan dari analisis data dan&#xD;
fakta yang di peroleh penulis langsung dari pihak Dinas Perhubungan Kota Batu ,&#xD;
penulis menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang di lakaukan oleh Dinas&#xD;
Perhubungan Kota Batu ini berupa tindakan tegas tidak mengeluarkan surat jalan&#xD;
dan surat kir pada kendaraan yang telah dimodifikasi dimana tindakan tersebut&#xD;
dengan tujuan pemilik kendaraan bermotor tersebut tidak dapat menggunkan&#xD;
kendaraan nya untuk di kendarai di jalan raya, dengan adanya praktik modifikasi&#xD;
pihak Dinas Perhubungan melakukan operasi gabungan bersama pihak&#xD;
Kepolisian dengan tujuan memberikan tindakan sanksi tilang pada pengendara&#xD;
yang terbukti di modifikasi yang membahayakan keamanan bersama di jalan raya&#xD;
sebagai jalan umum. Untuk metode yang digunakan, menggunakan metode&#xD;
yuridis empiris yang dimana pada metode ini dilakukan dengan observasi dan&#xD;
pengambilan data dengan cara wawancara pada responden yang di tuju.&#xD;
Saran yang penulis sampaikan ialah, dengan adanya pelanggaran dari praktik&#xD;
modifikasi pada kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk pada&#xD;
kendaraan tersebut sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan yang&#xD;
menyebabkan kehilangan nyawa dan kerugian materi. Dengan pihak Dinas&#xD;
Perhubungan Kota Batu membuat pamflet untuk memperingatkan bahwa&#xD;
modifikasi yang di lakukan kendaraan bermotor terutama kendaraan angkut&#xD;
barang dapat membahayakan umum dan menyebabkan kecelakaan. Kegiatan&#xD;
operasi gabungan secara rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan&#xD;
dibantu Kepolisian dengan harapan bisa mengurangi praktik modifikasi karena&#xD;
pihak pemilik kendaraan yang sudah di modifikasi dengan di jatuhi sanksi tilang&#xD;
oleh pihak Kepolisian serta kendaraan tidak dapat mengurus kembali surat kir&#xD;
yang di perbarui setiap 5 tahun sekali di Dinas Perhubungan Kota Batu Jawa&#xD;
Timur.</description>
      <pubDate>Sun, 01 Jan 2023 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1949</guid>
      <dc:date>2023-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
    <item>
      <title>Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Dayak U’Ud Danum Kalimantan Barat (Desa Buntut Purun Kec. Ambalau Kab. Sintang Kalimantan Barat )</title>
      <link>https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1948</link>
      <description>Title: Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Adat Dayak U’Ud Danum Kalimantan Barat (Desa Buntut Purun Kec. Ambalau Kab. Sintang Kalimantan Barat )
Authors: Uhing, Agustinus Suwandi Ujang
Abstract: Penelitian ini bertujuan mengetahui sejauh mana proses penyelesaian&#xD;
kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Adat Dayak U‟UD Danum, untuk&#xD;
mengetahui faktor apa saya penyebaab terjadinya KDRT pada masyarakat di Desa&#xD;
Buntut Purun, dan untuk mengetahui bagaimana upaya kepala adat U‟UD Danum&#xD;
dalam menyelesaikan kasus KDRT di Desa Buntut Purun Kec. Ambalau Kab.&#xD;
Sintang Kalimantan Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah&#xD;
metode empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis, dan pengumpulan&#xD;
data dilakukan dengan cara wawancara, secara mendalam. Bentuk-bentuk&#xD;
kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum adat dayak U‟UD Danum di Desa&#xD;
buntut Purun yaitu ditampar, ditendang, dicekik, dibanting dan dipukul. Setiap&#xD;
tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku yang ada di&#xD;
Desa Buntut Purun disebabkan seperti cemburu terhadap pasangan, pengaruh&#xD;
minuman keras, ekonomi yang buruk, serta pernikahan diusia muda.&#xD;
Upaya yang dilakukan ketua adat U‟UD Danum dalam menyelesaikan kasus&#xD;
KDRT yang terjadi di Desa Buntut Purun Kec. Ambalau Kab. Sintang Kalimantan&#xD;
Barat yaitu dengan menghadirkan korban dan pelaku dan disidangkan melalui&#xD;
tradisi atau upacara adat yaitu “mophas manuk”. Untuk memberikan efek jera&#xD;
terhadap pelaku KDRT Desa Buntut Purun memiliki aturan/sanksi kepada pelaku&#xD;
seperti membayar denda dan mengikuti aturan adat yang berlaku, hal ini dilakukan&#xD;
untuk menyembuhkan luka batin, trauma terhadap korban Namun demikian, tidak&#xD;
semua berjalan dengan baik karena terdapat berbagai kendala dalam penyelesaian&#xD;
seperti korban yang tidak berani melapor atau mendiamkan kekerasan yang dialami&#xD;
dengan berbagai alasan, antara lain budaya patriarkat yang masih kental</description>
      <pubDate>Sun, 01 Jan 2023 00:00:00 GMT</pubDate>
      <guid isPermaLink="false">https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1948</guid>
      <dc:date>2023-01-01T00:00:00Z</dc:date>
    </item>
  </channel>
</rss>

