Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1548
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSe, Saturninus-
dc.date.accessioned2022-11-10T06:10:12Z-
dc.date.available2022-11-10T06:10:12Z-
dc.date.issued2012-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1548-
dc.description.abstractPermasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah; Bagaiamana Prosedur dan pertanggungjawaban Polisi dalam pelaksaan Kewenangan tembak di Tempat. Tujuan dari penelitian ini adalah; untuk mengetahui bagaimana prosedur tembak di tempat dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban polisi dalam kewenangan tembak di tempat. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, dengan sumber data adalah wawancara kepada kepala kepolisian Unit Pidum dan juga staf kepolisian Unit Pidum. Data yang dikumpulkan terdiri dari data primer dan data sekunder. Dari data-data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh; prosedur pelaksanaan kewenangan tembak di tempat sesungguhnya telah di atur di dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, dan juga di atur dalam prosedur tetap kepolisian (PROTAP). Dalam melaksanakan tugasnya setiap anggota kepolisian harus berpegang pada undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, dalam pasal 14 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa: melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Selain itu juga dalam melaksanakan tugas setiap anggota kepolisian harus tetap memperhatikan etika profesinya. Setiap tindakan polisi dalam melakukan tembak di tempat harus bisa dipertanggungjawabkan baik kepada atasannya juga kepada tersangka. Tanggungjawab yang diberikan oleh institusi kepolisian hanya sebatas tindakan medis. Sedangkan dari anggota yang melakukan tindakan (yang melakukan penembakan), membuat surat laporan tugas kepada atasannya. Tetapi apabilah tindakan yang diambil tidak sesuai prosedur maka harus bertanggungjawab secara pidana. Kesimpulan secara umum adalah tindakan tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan sebuah tindakan represif dan merupakan upayah terakhir untuk menangkap tersangka yang bersifat mengancam jiwa petugas dan masyarakat. Tindakan tembak di tempat yang dilakukan oleh anggota kepolisian harus berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku dan harus di pertanggungjawabkan baik terhadap atasannya maupun tanggungjawab terhadap tersangka yang ditembak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Pelaksanaan Kewenangan tembak Di tempat Oleh Aparat Kepolisian Dan Pertanggungjawabannya Terhadap Tersangka Yang Di Tembaken_US
dc.titlePertanggungjawaban Polisi Dalam Pelaksanaan Kewenangan Tembak Di Tempat (Studi Kasus Di Kantor Kepolisian Resort Malang Kota)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0703047701-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM200841012-
Appears in Collections:2012

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
200841012 - SATURNINUS SE_1.pdfCOVER - BAB 1515.83 kBAdobe PDFView/Open
200841012 - SATURNINUS SE_2.pdf
  Restricted Access
BAB 2- BAB 3530.34 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
200841012 - SATURNINUS SE_3.pdfBAB 4 - DAFTAR PUSTAKA292.79 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.