Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1961
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAndrean, Michael-
dc.date.accessioned2023-08-15T04:31:06Z-
dc.date.available2023-08-15T04:31:06Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1961-
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pada Yayasan Mardi Wiyata Malang. Jenis penelitian studi kasus, populasi penelitian ini 429 pegawai tetap Yayasan Mardi Wiyata Malang. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling terpilih 19 pegawai sebagai sampel penelitian. Teknik analisis data deskriptif kuantitatif. Permasalahan dalam penelitian ini bahwa perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 Yayasan Mardi Wiyata Malang belum efisien karena melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terlampau besar. Buktinya tunjangan natura yang diberikan oleh Yayasan dimasukkan dalam tunjangan kena pajak dan adanya potongan biaya jabatan sebesar Rp10.798.573,00- yang melebihi batas maksimal potongan biaya jabatan sebesar Rp6.000.000 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyebab permasalahan ini yakni pihak bendahara Yayasan Mardi Wiyata khususnya bidang perpajakan kurang memahami perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan UU HPP. Akibatnya pegawai Yayasan mengalami kerugian atas pemotongan pajak yang terlampau besar. Hasil analisis deskriptif kuantitatif dengan menggunakan perhitungan PPh Pasal 21 menurut UU HPP lebih efisien.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21en_US
dc.subjectUU HPP Nomor 7en_US
dc.subjectYayasan Mardi Wiyata Malangen_US
dc.titleEvaluasi Penerapan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Studi Kasus Pada Yayasan Mardi Wiyata)en_US
dc.identifier.nidnNIDN0709126102-
dc.identifier.nidnNIDN0726018502-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62201#Akuntansi-
dc.identifier.nim201912030-
Appears in Collections:2023



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.