Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2007
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPiri, Ferdinandus-
dc.date.accessioned2023-09-11T04:30:20Z-
dc.date.available2023-09-11T04:30:20Z-
dc.date.issued2023-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2007-
dc.description.abstractPerkawinan di Indonesia sangat beragam, hukum adat adalah hukum asli dari bangsa Indonesia yang tidak tertulis berdasarkan pada kebudayaan dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. La’a sala merupakan pelanggaran seksual antara dua orang yang masih punya hubungan darah. La’a sala berarti berjalan di jalan yang salah atau jalan yang tidak benar. Selain hukum adat, ada hukum nasional yang mengatur tentang perkawinan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah bagaimana perkawinan adat La’a Sala di Desa Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perkawinan adat la’a sala yang ada di Desa Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada dan untuk mengetahui perkawinan la’a sala di Desa Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada bertentangan dengan larangan melakukan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yurudis normatif menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan putusan ketua adat tentang La’a Sala. Bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan (jurnal, buku, internet). Peneliti juga melakukan wawancara dengan ketua adat dengan Bapak Simon Suri. Hasil dari penelitian ini adalah perkawinan sedarah ini (la’a sala) dilarang dalam hukum adat di Desa Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada, sanksi atas larangan ini diputuskan oleh Ketua Adat yang berupa pengusiran. Larangan melakukan perkawinan sedarah (la’a sala) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terutama yang tercantum dalam Pasal 8.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAdaten_US
dc.subjectLa’a Salaen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.titlePerkawinan Adat La’A Sala Di Desa Beja Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada Ditinjau Dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinanen_US
dc.identifier.nidnNIDN0712085802-
dc.identifier.nidnNIDN0725106301-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM201941003-
Appears in Collections:2023



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.