Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2192
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKurniawan, Calvin Christianto-
dc.date.accessioned2025-08-13T03:52:28Z-
dc.date.available2025-08-13T03:52:28Z-
dc.date.issued2024-07-01-
dc.identifier.urihttps://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2192-
dc.description.abstractPemanfaatan hak cipta bersinkronisasi dengan teknologi menjadi pilihan masyarakat dalam mencari keuntungan. Hak ekonomi dari hak cipta memberikan hak bagi pemilik hak cipta untuk memanfaatkan ciptaannya dalam mendapatkan modal, salah satunya adalah menjadikan sebagai jaminan fidusia. Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sebagai dasar hak cipta sebagai jaminan. Meskipun sudah memiliki dasar hukum, pelaksanaan hak cipta sebagai jaminan fidusia belum bisa dilaksanakan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai (1) apakah hukum positif di Indonesia sudah dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditur; (2) apa yang menjadi kendala jika kreditur menerima hak cipta sebagai jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang diperoleh melalui dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual atau conceptual approach dan pendekatan perundang-undangan atau statute approach. Hasil dari penelitian ini, menjelaskan terdapat beberapa hal yang menghambat dalam pelaksanaan hak cipta sebagai jaminan fidusia di Indonesia, yakni: (1) Belum adanya lembaga valuasi untuk menentukan nilai ekonomi hak cipta; (2) Belum adanya aturan yang komprehensif di hukum positif Indonesia; (3) Belum adanya mekanisme valuasi kekayaan intelektual. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam mengatasi hal tersebut, seperti yang sudah dilakukan oleh Amerika, yakni: (1) membentuk lembaga valuasi dan menerapkan Module 11 WIPO untuk menentukan kualifikasi dan standar hak cipta sebagai jaminan fidusia, (2) membentuk aturan yang lebih komprehensif; (3) Menjalin kerjasama dengan Bank x Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; (4) Mendorong perkembangan pasar sekunder; (5) Membentuk mekanisme valuasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectHak Ekonomien_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Kreditur Yang Menggunakan Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0703047701-
dc.identifier.nidnNIDN0725106301-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM202041001-
Appears in Collections:2024



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.