Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2194
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKautsar, Christian Adam-
dc.date.accessioned2025-08-13T04:01:12Z-
dc.date.available2025-08-13T04:01:12Z-
dc.date.issued2024-07-08-
dc.identifier.urihttps://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2194-
dc.description.abstractIndonesia adalah negara dengan pluralisme masyarakat yang tinggi. Pluralitas ini mencakup keberagaman agama dengan banyaknya agama dan aliran kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam pluralisme, konflik timbul karena perbedaan yang tidak disertai dengan toleransi serta pemahaman antara satu sama lain. Penistaan agama menjadi salah satu penyebab konflik yang timbul dalam masyarakat. Indonesia memiliki berbagai peraturan mengenai penistaan agama. Banyak kasus penistaan agama juga telah diputus oleh pengadilan menggunakan hukum yang ada. Problematika muncul ketika aturan tidak dimaknai secara komprehensif dan berakibat pada penerapan hukum yang parsial . Penelitian ini bertujuan untuk menemukan makna hukum positif yang mengatur terkait penistaan agama di Indonesia secara komprehensif dan menemukan bagaimana hakim menyelesaikan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan mengkaji hukum positif dan kasuskasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pendekatan yang akan dilakukan adalah dengan pendekatan filosofis yaitu dengan melihat hukum sebagai nilai yang hidup dalam masyarakat serta adanya penalaran moral dalam setiap hukum. Dalam upaya menafsirkan hukum dan pertimbangan hakim dalam kasus yang terjadi, metode ilmu hermeneutika menjadi alat analisis utama demi memperoleh pemaknaan dan pemahaman yang komprehensif terkait masalah yang akan dijawab pada penelitian ini. Penelitian ini menunjukkan bahwa penistaan agama di Indonesia secara garis besar dimaknai sebagai tindakan yang menimbulkan rasa permusuhan atau kebencian dalam masyarakat atas dasar agama. Hakim dan pengadilan menyelesaikan kasus penistaan agama dengan bantuan peran penting dari saksi ahli untuk memperluas pandangan hakim dan memberikan putusan yang komprehensif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPenistaan agamaen_US
dc.subjecthukum positifen_US
dc.subjectputusan hakimen_US
dc.subjectpenafsiranen_US
dc.subjecthermeneutikaen_US
dc.titlePemaknaan Penistaan Agama Pada Hukum Indonesia Dalam Kajian Hermeneutikaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0725106301-
dc.identifier.nidnNIDN0712085802-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM202041004-
Appears in Collections:2024



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.