Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2253
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDwitama, Alexander Vino Indra-
dc.date.accessioned2025-08-14T04:18:26Z-
dc.date.available2025-08-14T04:18:26Z-
dc.date.issued2025-06-05-
dc.identifier.issnNIDN0703047701-
dc.identifier.urihttps://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/2253-
dc.description.abstractDalam beberapa tahun terakhir, dunia persepatuan lokal di Indonesia menjadi perbincangan hangat bagi kaum muda, khususnya sepatu Compass. Atas kesadaran hukum Bapak Kahar Gunawan tentang hak kekayaan intelektual, akhirnya beliau mendaftarkan merek dagang ”Compass” untuk melindungi asetnya. Banyaknya peminat sepatu Compass membuat permintaan pasar melambung tinggi, sehingga terjadilah pelanggaran merek terkait passing off terhadap merek dagang ”Compass”. Munculnya peredaran sepatu tiruan merek dagang ”Compass” sangat merugikan pemegang merek dagang ”Compass” dan berbagai pihak lainnya. Dibutuhkan adanya upaya perlindungan hukum bagi pemegang merek dagang ”Compass” terhadap peredaran sepatu tiruan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis adalah aspek utama dalam penelitian ini. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang merek terhadap peredaran sepatu tiruan merek dagang “Compass” yang beredar di Indonesia ditinjau dari aspek hukum pidana dan perdata. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan mengkaji pada norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif. Dari hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa terdapat penjelasan terkait gambaran umum atas merek dagang ”Compass”, aturan yang mencakup tentang perlindungan hukum terkait merek, kendala-kendala untuk mendapatkan perlindungan hukumnya, dan menganalisisnya dengan teori hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectmereken_US
dc.subjectpemegang merek dagangen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.subjectsepatu tiruanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Dagang Sepatu ”Compass” Terhadap Peredaran Sepatu Tiruanen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.nidnNIDN0725106301-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM202141018-
Appears in Collections:2025



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.