Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/850
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorEffendi, Meredith Fiona-
dc.date.accessioned2021-09-15T05:06:24Z-
dc.date.available2021-09-15T05:06:24Z-
dc.date.issued2021-06-21-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/850-
dc.description.abstractLatar belakang penulis mengambil judul ini adalah peran pasar modal ialah menjadi sumber penyelenggaraan untuk media investasi bagi masyarakat. Pemerintah memberikan langkah kepada msayarakat yang ingin berinvestasi melalui penawaran umum (go public). Sebelum melakukan penawaran umum emiten wajib melakukan keterbukaan atas dirinya dengan menyampaikan laporan perusahaan, laporan perusahaan ini bernama prospektus. Prospektus ini berisikan informasi tentang fakta material yaitu laporan keuangan ataupun non keuangan. Namun pada kenyataannya hal ini menjadi celah bagi emiten yaitu dengan menyediakan prospektus berisikian informasi yang menyesatkan artinya informasi yang diberikan tidak lengkap ataupun melebih lebihkan suatu laporan fakta material. Maka emiten wajib bertanggung jawab. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah tanggung jawab hukum emiten akibat informasi yang menyesatkan dalam prospektus pada transaksi penawaran umum di pasar modal sudah memberikan keadilan pada investor dan bagaimana upaya penyelesaian jika emiten merugikan investor apabila terjadi informasi yang menyesatkan dalam prospektus pada transaksi penawaran umum di pasar modal. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan teknik wawancara. Hasil penelitian dalam penelitian ini dalam analisis yaitu emiten bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada investor yang diakibatkan dari kelalaian dalam pembuatan prospektus yang menyesatkan. Upaya penyelesaian sengketa jika investor dirugikan dengan cara pengaduan ke OJK. Saran yang dapat diberikan baiknya emiten jika ingin melakukan penawaran umum, sebelumnya harus membuat informasi yang sebenar – benarnya yaitu informasi yang diberikan tidak dikurang – kurangi atau dilebih – lebihkan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectEmitenen_US
dc.subjectInvestoren_US
dc.subjectProspektusen_US
dc.subjectInformasi yang menyesatkanen_US
dc.subjectTanggung jawaben_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Emiten Akibat Informasi Yang Menyesatkan Dalam Prospektus Pada Transaksi Penawaran Umum Di Pasar Modalen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0703047701-
dc.identifier.nidnNIDN0712085802-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM201741006-
Appears in Collections:2021



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.