Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1744
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya Sebelum Dan Sesudah Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Authors: Silalahi, Hermanto
Susanti, Diah Imaningrum
Fahik, Mario Cherobim
Keywords: Perlindungan Hukum
Alih Daya
Pekerja Alih Daya
Issue Date: 2021
Abstract: Latar belakang penulis mengambil judul ini adalah karena dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersarta aturan pelaksanaannya terdapat sejumlah fakta yang menurut penulis merugikan hak-hak pekerja khusunya pekerja alih daya. Peningkatan kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak serta kesempatan yang sama merupakan hak konsitusional yang dijamin dalam UndangUndang Dasar dan diimplementasikan dalam perautan-peraturan yang ada di bawahnya namun pada kenyataannya peraturan terbaru yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya justru merugikan pekerja itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini berjenis penelitian yuridis normaif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah dengan studi keputakaan yang mana mengumpulkan bahan data sekunder yang menudukung sumber data primer. Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan penjelasan atas permasalahan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini menunjukan masih banyak pelanggaran yang kerap terjadi terhadap hak-hak pekerja khususnya pekerja alih daya, seperti dalam pembahasan berikut. Perlindungan hukum merupakan sesuatu yang dijamin oleh pemerintah namun pada kenyataannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru merugikan pekerja melalui penghapusan upah sektoral yang dapat menyemaratakan semua sektor perusahaan dalam pembayaran upah minimum, penghapusan pada uang pengganti hak, dan penambahan waktu lembur berserta dengan peningkatan perhitungan upah lembur dengan bayaran yang sama, selain itu, penambahan kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan yang dinilai kurang efektif dan memberatkan pekerja karena iurannya diambil dari upah pekerja dan jaminan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang tentunya dapat mengurangi fungsi dari jaminan tersebut. tentunya bisa disimpulkan bahwa merugikan pekerja alih daya
URI: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1744
Appears in Collections:2021



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.