Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1903
Title: Kesadaran Hukum Masyarakat Dusun Krajan Wetan Dan Kulon Di Kecamatan Donomulyo Terhadap Pendaftaran Tanah
Authors: Silalahi, Hermanto
Susanti, Diah Imaningrum
Sindiana, Yasintha Okta
Keywords: Kesadaran Hukum
Masyarakat Dusun Krajan Wetan Dan Kulon
Pendaftaran Tanah
Issue Date: 2022
Abstract: Pendaftaran tanah merupakan prasyarat untuk mengatasi berbagai permasalahan mengenai tanah dengan tujuan memberikan kepastian hak dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dengan bukti berupa sertifikat tanah, yang menjadi alat pengontrol dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah, namun banyak masyarakat di Indonesia yang masih memiliki kesadaran hukum rendah untuk mendaftarkan tanahnya secara resmi, seperti halnya masyarakat Donomulyo khususnya Dusun Krajan Wetan dan Kulon. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Dusun Krajan Wetan dan Kulon di Kecamatan Donomulyo terhadap pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian masyarakat di Dusun Krajan Wetan dan Kulon masih kurang dalam kesadaran hukum, khususnya dalam pendaftaran tanah. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah menjadi salah satu faktor, sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui tata cara pendaftaran tanah yang benar. Terdapat upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan pendaftaran tanah dengan melakukan sosialisasi di dusun-dusun, menghilangkan kebiasaan masyarakat melakukan pendaftaran tanah untuk jaminan Bank, dan meningkatkan pelayanan di Kantor Pertanahan. Sedangkan untuk masalah biaya pihak kantor Pertahanan harus menetapkan harga sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peneliti memberikan saran bagi pemerintah untuk menggiatkan kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah, agar masyarakat mengetahui dengan baik proses pendaftaran tanah yang benar, dan untuk masyarakat yang belum tahu sistem pendaftaran tanah yang benar bertanya kepada perangkat desa setempat, jika belum yakin dapat bertanya ke notaris atau polisi, masyarakat harus lebih waspada karena banyak oknum yang menggunakan pendaftaran tanah untuk mendapatkan keuntungan.
URI: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/1903
Appears in Collections:2022



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.