Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/581
Title: Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Kasus Di Koperasi Kredit Obor Mas Maumere)
Authors: Kristiyanti, Celina Tri Siwi
Silalahi, Hermanto
Doing, Thomas Adrian
Keywords: Penyelesaian Wanprestasi
Perjanjian Kredit
Hak Tanggungan
Issue Date: 17-Jun-2019
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini,mengenai prosedur penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan serta faktor penghambat yang timbul dalam penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit tersebut di Koperasi Kredit Obor Mas Maumere.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit di Koperasi Kredit Obor Mas Maumere serta mengetahui faktor penghambat penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan sumber data yang terdiri dari observasi dan wawancara terdiri dari data primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan data berupa studi lapangan dan studi kepustakaan.Data tersier sebagai petunjuk dan penjelasan terhadap hukum primer dan hukum sekunder yang terdiri atas kamus hukum sebagai pelengkap dalam penulisan.Analisis data,semua data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Teori yang digunakan teori keadilan dan teori perlindungan hukum. Menurut hasil penelitian yang diperoleh,penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di Koperasi Kredit Obor Mas Maumere dilakukan melalui dua cara penyelesaian,yaitu melalui jalur non litigasi dan litigasi.Jalur non litigasi dengan melakukan upaya penyelamatan kredit,secara langsung menagih terus menerus,pemanggilan debitur dan melalui pembinaan kredit dengan menyelidiki faktor penyebab keterlambatan membayar.Jika upaya penyelematan kredit dengan cara penjadwalan kembali tidak berhasil maka penyelesaian yang ditempuh oleh pihak Koperasi Kredit Obor Mas ialah melalui jalur hukum(litigasi).Dengan prosedur,memberikan surat peringatan terlebih dahulu (SP1,2,3),apabila tidak ada penyelesaian dari peminjam,maka langkah selanjutnya eksekusi agunan. Proses eksekusi dapat melalui Eksekusi dengan ix menjual dibawah tangan secara langsung, Eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) dan Eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Faktor penghambat yang timbul dalam proses penyelesaian berasal dari debitur sendiri,debitur tidak kooperatif bersembunyi/menghilangkesengajaan oleh pihak debitur untuk menunda mediasi bersama pihak Koperasi Kredit dan mengabaikan surat peringatan yang telah diberikan oleh pihak Koperasi Kredit, kurangnya pemahaman oleh pihak debitur tentang langkah-langkah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit yang ditawarkan oleh pihak Koperasi Kredit sehingga sulit untuk memperoleh kesepakatan.Debitur biasanya mempersulit untuk menyerahkan agunannya,bahkan tidak mau mengosongkan objek jaminan yang akan dilelang.Faktor penghambat lainnya,agunan yang dijual belum tentu laku secepatnya atau proses untuk mendapatkan uang tunai dari agunan butuh waktu yang cukup lama.
URI: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/581
Appears in Collections:2019



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.