Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/612
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPatrecia, Stefani Ovinka-
dc.date.accessioned2021-01-18T02:49:37Z-
dc.date.available2021-01-18T02:49:37Z-
dc.date.issued2019-05-24-
dc.identifier.urihttp://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/612-
dc.description.abstractPerjanjian asuransi antara penanggung dengan konsumen tertuang dalam polis asuransi. Walaupun polis yang dipasarkan telah mendapat persetujuan dari OJK, dalam kenyataannya masih banyak polis asuransi yang memuat klausula eksonerasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui klausula dalam polis asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya ditinjau dari Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan mengetahui cara penyelesaian perselisihan antara PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya dengan konsumen yang dirugikan dari klausula eksonerasi dalam polis asuransi jiwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini untuk permasalahan yang pertama menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan dan untuk permasalahan kedua menggunakan penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa klausula dalam polis asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya masih ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terdapat beberapa klausula eksonerasi tetapi klausula ini diperbolehkan dengan syarat terpenuhinya keadaan khusus sebagaimana yang dimaksud dalam polis dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Dalam menyelesaikan pengaduan atau perselisihan dengan konsumen, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya telah melakukannya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peneliti memberikan saran bagi PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya agar dalam merumuskan dan menyusun klausula dalam polis asuransi jiwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi konsumen agar memahami produk asuransi yang akan dibelinya, dan bagi Otoritas Jasa Keuangan agar memberikan edukasi terhadap konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectKlausula Eksonerasien_US
dc.subjectPolis Asuransi Jiwaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.titleKlausula Eksonerasi Dalam Polis Asuransi Jiwa Ditinjau Dari Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (Studi Di PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nidnNIDN0703047701-
dc.identifier.nidnNIDN0712085802-
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI74201#Hukum-
dc.identifier.nimNIM201541021-
Appears in Collections:2019

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
201541021 - Stefani Ovinka P. Cover.pdf533.8 kBAdobe PDFView/Open
201541021 - Stefani Ovinka P.Bab_1.pdf304.39 kBAdobe PDFView/Open
201541021 - Stefani Ovinka P.Bab_2.pdf
  Restricted Access
375.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
201541021 - Stefani Ovinka P.Bab_3.pdf
  Restricted Access
383.44 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
201541021 - Stefani Ovinka P.Bab_4.pdf262.88 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.