Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/614
Title: Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan
Authors: Kristiyanti, Celina Tri Siwi
Susanti, Diah Imaningrum
Salim, Yuli Agustina
Keywords: Akibat Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi
Akta Perjanjian
Pihak Ketiga
Issue Date: 20-Jun-2019
Abstract: Penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim, akibat hukum, dan kendala normatif perjanjian perkawinan yang melibatkan pihak ke 3. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif melalui penelitian pada putusan Mahkamah konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 dengan teori dan peraturan yang ada. Metode pendekatan yang digunakan penulis adalah metode pendekatan kasus ( case approach ) yaitu metode pendekatan ini dilakukan dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi. Kasus-kasus yang ditelaah merupakan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal pokok yang dikaji pada setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai pada suatu keputusan sehingga dapat digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini adalah keputusan yang telah diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi telah memenuhi keingginan pemohon yang berdasarkan pada Undang – Undang dasar 1945, setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 akibat hukum terhadap perjanjian perkawinan ialah dengan adanya perubahan pada pasal 29 ayat 1 Undang – Undang perkawinan tahun 1974 adanya perubahan atas pihak yang dapat mengasahkan perjanjian perkawinan bukan hanya pegawai pencatatan perkawinan tetapi juga dapat disahkan oleh notaris, adanya surat KEMENDAGRI No : 472.2/5876/Dukcapil untuk menindak lanjuti pendaftaran perjanjian perkawian untuk dapat mengaitkan pihak ke 3 kedalam perjanjian perkawinan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak, kendala normatif pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap perjanjian perkawinan yang melibatkan pihak ke 3 ialah tidak adanya perlindungan hukum yang melindungi pihak ke 3 dalam perjanjian perkawinan kecuali dalam perjanjian perkawinan tersebut para pihak telah mencantumkan hak dan kewajiban pihak ke 3 secara khusus.
URI: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/614
Appears in Collections:2019



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.