Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/386
Title: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Perjanjian Produk Asuransi Jiwa Yang Disertai Investasi (Unit Link) (Studi Kasus Di PT Prudential Life Insurance Kabupaten Jember)
Authors: Kristiyanti, Celina Tri Siwi
Silalahi, Hermanto
Harjo, Beavis Enrico
Keywords: Perlindungan Hukum Konsumen
Unit Link
Perjanjian Asuransi Jiwa
Badan Mediasi dan Arbitrase
Issue Date: 3-Feb-2020
Abstract: Penelitian ini dilakukan dikarenakan permasalahan yang terjadi dalam hal investasi yang ada di Produk Unit Link karena perkembangan investasi yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian produk asuransi jiwa yang disertai investasi (unit link) di PT.Prudential Life Insurance, dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan konsumen bila nilai investasi dalam produk unit link yang dijanjikan oleh PT Prudential Life Insurance tidak sesuai dengan pendapatan nilai tunai di akhir masa investasi. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian masalah yang pertama menggunakan metode yuridis normatif dan untuk permasalahan yang kedua menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian secara normatif dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan bahan hukum sekunder didapat dari literatur dan buku mengenai perjanjian, perlindungan konsumen, dan asuransi jiwa. Sedangkan secara empiris dilakukan dengan mencari data dari studi lapangan yaitu di PT Prudential Life Insurance Jember dan menggunakan data primer berupa POJK No,1/POJK.07/2013 serta data sekunder berupa polis asuransi jiwa Prudential Life Insurance. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen sudah sesuai dengan teori perlindungan hukum yang dipakai, di samping adanya masalah yang tetap harus diselesaikan untuk melindungi konsumen. Upaya yang dapat dilakukan konsumen adalah dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan asuransi jiwa dan bila tidak puas dapat melalui BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia) untuk menyelesaikan masalah melalui jalur non litigasi.
URI: http://repository.ukwk.ac.id/handle/123456789/386
Appears in Collections:2020



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.